Jumat, 23 Juli 2010

Prolog

Dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3 menyatakan : "Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab".

Sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemenuhan tuntutan pendidikan, maka setiap satuan pendidikan baik formal maupun non formal harus menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan dan menyesuaikannya dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik.

Pendidikan dinyatakan tepat guna dan berhasil guna, jika pendidikan tersebut dapat merangsang dan melibatkan peserta didik dalam proses berfikir, mencari, menemukan, mengolah dan menyimpulkan sendiri dengan menggunakan sumber belajar yang tepat. salah satu sumber belajar adalah Perpustakaan, yang juga memiliki karakteristik positif karena memungkinkan para tenaga pendidik dan peserta didik memperoleh kesempatan untuk memperluas dan memperdalam ilmu pengetahuan yang ada di perpustakaan.

Sebagaimana yang diamanatkan undang-undang republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka perpustakaan SMP 1 Sragi berupaya ingin mewujudkan masyarakat sekolah (peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan) yang melek informasi, mampu belajar secara mandiri, dan memiliki karakter senang belajar sepanjang hayat untuk meningkatkan sumber daya manusia dan meningkatkan kualitas kehidupan agar dapat merubah nasib menjadi lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koleksi Perpustakaan